Setiap kegiatan bisnis selalu beresiko dan pasti akan selalu bersentuhan dengan bidang hukum / aspek hukum baik yang berkaitan dengan bidang Coorporate Law, Bisnis Law maupun Criminal Law, Private & Family Law (Hukum Perdata & Keluarga), Labour Law (Hukum Ketenagakerjaan), Land and Property Law (Hukum Pertanahan & Properti), Banking, Tax Law & Bankruptyc, Invesment and Insurance Law (Hukum Investasi & Asuransi), Competition & Consumer Law (Hukum Persaingan Usaha & Konsumen). Pada umumnya pada setiap kegiatan perusahaan, pemerintahan dan individu selalu terkait dengan hukum, yang meliputi Hukum pidana, Pembuatan dan/atau Penyusunan Kontrak Perjanjian Kerjasama Bisnis (Bisnis Agreement), Kontrak Perjanjian Kerja dengan para Karyawan, Legal Review terhadap Partners Bisnis, Penyelesaian masalah Perburuhan dan masih banyak lagi aspek-aspek hukum yang selalu bersentuhan dengan setiap kegiatan bisnis perusahaan. Dan sering kali kami melihat masih banyak perusahaan-perusahaan belum paham didalam membuat sebuah Contract Bussines baik dari segi bentuk maupun substansi dari Contract itu sendiri, sehingga sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, peranan Ahli Hukum yang dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam berbagai kegiatan usaha dan investasi sangatlah signifikan ditengah ketatnya persaingan bisnis yang bergerak menuju pasar global. Sehingga kalkulasi dari segi ekonomi haruslah dipadukan dengan kalkulasi dari segi hukum sehingga dapat membantu anda dalam memajukan usaha anda dikemudian hari.
Untuk itu Kami hadir untuk membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan anda. Law Office kami menawarkan suatu kerjasama yang saling menguntungkan, yaitu Jasa Pelayanan Hukum, dimana Law Office kami terdiri dari Para Ahil hukum dibidangnya, sehingga badan usaha anda tidak perlu mempersiapkan secara khusus personalia dan / atau staf Legal dibidang hukum sehingga sangat tidak efisien dan tidak efektif, karena staff hukum yang dipekerjakan pada suatu perusahaan tidak dapat melihat suatu persoalan secara objektif sebab masih dipengaruhi oleh persoalan internal dan conflik interest dalam perusahaan itu sendiri.P
Untuk itu semua permasalahan hukum yang terdapat dalam perusahaan anda, dapat diselesaikan melalui Law Office Kami guna memberikan Pelayanan Hukum yang anda butuhkan secara Profesional dalam segala bentuk kepentingan hukum baik ke dalam perusahaan maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga / Rekan Bisnis / Klien Anda.
MOTTO KANTOR KAMI adalah :
“Demi Kebenaran, Keadilan DAN Kehormatan Mari Kita Berperkara”
Berikut ini Kami akan sampaikan Gambaran tentang Law Office Kami serta profile dari tentang NORMAN & PARTNERS Law Office yaitu :
LAW OFFICE NORMAN & Partners
NORMAN & PARTNERS Law Office adalah Sebuah Law Office yang didirikan pada tahun 2011 yang bergerak dalam bidang Jasa Pelayanan Hukum serta Konsultan Hukum yang meliputi, Memberikan Pendapat Hukum / Legal Advice, Menyusun Legal Opinion serta Penanganan Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Hukum yang dihadapi oleh Klien kami baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi guna mencapai Solusi yang sebaik-baiknya “WIN-WIN SOLUTION”. NORMAN & PARTNERS Law Office ini didukung oleh para Advokat-advokat yang sangat Profesional, Energik, Skilled, cerdas, loyal dan pantang menyerah serta telah berpengalaman dibidangnya masing-masing sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
MAKSUD & TUJUAN
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
LAW OFFICE kami menyediakan lingkup jasa pelayanan hukum sebagai berikut :
BIDANG-BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
1. COORPORATE & BUSSINES LAW (Hukum Perusahaan dan Bisnis)
Bahwa bidang ini berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review Pembuatan Kontrak Perjanjian Kerjasama (Agreement), Contract Bisnis dan / atau Contract Drafting, seperti : Perjanjian sewa-menyewa, jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan
2. CRIMINAL LAW (Hukum Pidana)
Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan seperti PENIPUAN, PENGGELAPAN asset milik perusahaan, PEMALSUAN, KORUPSI, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & Bisnis, Tanah, dan lain sebagainya.
3. PRIVATE & FAMILY LAW (Hukum Perdata & Keluarga)
Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti : Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai, dan lain-lain
4. LABOUR LAW (Hukum Ketenagakerjaan)
Berkaitan erat dengan aspek Undang-undang Ketenagakerjaan / Perburuhan. Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee). Dan kami juga membantu Klien (perusahaan) dalam menjelaskan mengenai peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
5. LAND and PROPERTY LAW (Hukum Pertanahan & Properti)
Bahwa Kantor Kami memang spesialisasi dan berpengalaman di Hukum Pertanahan dan PROPERTY sehingga mampu menangani persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Dan kami mampu dan sanggup didalam memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan REAL ESTATE, HOTEL, INDUSTRIAL PARK, perkembangan RESORT, dan perkembangan kepemilikan rumah
6. BANKING & BANKRUPTCY (Hukum Perbankan dan Kepailitan)
Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan hingga proses Penundaan Kewajiban Hutang (PKPU), Kepailitan Badan Usaha. Serta advice sejak pemberian jaminan, eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah.
7. INVESTMENT and INSURANCE LAW (Hukum Investasi & Asuransi)
Bidang ini berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi. Bahwa Kantor kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Klien berkaitan dengan segala macam proses dan permasalah yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, seperti : cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dalam berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pihak asuransi (Insurance)
8. COMPETITION & CONSUMER LAW (Hukum Persaingan Usaha)
Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan (Klien) dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dan Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Kilen
Selain Bidang-bidang yang tersebut diatas Law Office Kami juga memberikan Jasa Pelayanan Hukum baik sendiri maupun berafiliasi dengan profesional-profesional bersertifikat dibidangnya dalam bidang sebagaimana tersebut dibawah ini :
BIODATA PERSONEL NORMAN & Partners
Nama : Norman Aloysius Fernando Pandiangan, SH
Umur : 35 Tahun
Organisasi Advokat : PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Pengalaman : Sejak 2011 hingga saat ini
Jabatan : Managing Partner
Domisili : Surabaya
Nama : FX. Wendhy Ricardo Pandiangan, SH
Umur : 32 Tahun
Organisasi Advokat : PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Pengalaman : Sejak 2014 hingga saat ini
Jabatan : Partners
Domisili : Jakarta dan surabaya
PENAWARAN JASA ADVOKAT
Adapun biaya terhadap Jasa Pelayanan Hukum pada NORMAN & PARTNERS Law Office adalah sebagai berikut :
BIAYA JASA (Lawyer Fee)
Biaya Jasa untuk menjadi Klien Tetap yang nantinya akan mendapatkan hak istimewa dan / atau mendapatkan prioritas dalam pelayanan jasa hukum yang kami berikan, bahwa untuk Klien tetap menggunakan Sistem Pembayaran Tetap, dengan membayar Biaya Jasa hukum (Lawyer Fee) tersebut, maka Klien mempunyai Hak Tetap atas jasa pelayanan hukum selama 30 (tiga puluh) jam per bulan dan berhak atas Review Kontrak Perusahaan Maksimal 2 Kontrak Per Bulan, dimana pembayaran itu akan dibayar dimuka dengan ruang lingkup jasa-jasa sebagai berikut :
Bahwa Besarnya Honorarium / Fee untuk Klien Tetap adalah sebesar Rp. 40.000.000 per Tahun dan! atau akan ditentukan berdasarkan Kesepakatan Kedua Belah Pihak (diluar PPh 10%) perbulan. Khusus untuk penanganan perkara diluar ruang lingkup kantor klien ataupun pekerjaan yang bersifat litigasi maka akan dikenakan biaya tambahan lainnya sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;
2. Opersional FEE
Untuk setiap kasus hukum (litigasi) yang telah berhasil diselesaikan dan dimenangkan maka Klien Tetap maupun Kilen Tidak Tetap berkewajiban untuk memberikan Success Fee kepada Kantor kami yang besarnya tergantung dan nilai nominal kasus dan / atau tingkat derajat kesulitan kasus yang telah diselesaikan;
3. Succes Fee
Untuk setiap keberhasilan atas suatu pekerjaan yang Law Office lakukan Balk penyelesaian secara litigasi maupun Non Litigasi. Law Office mendapatkan Succes Fee dan Klien, yang besarannya berdasarkan kesepakatan bersama.
CARA PEMBAYARAN BIAYA JASA (Lawyer Fee)
Kami menentukan sistem Pembayaran Jasa Pelayanan yaitu sebagai berikut:
Dengan ini kami akan menunjukan kualitas hasil kerja didalam memberikan Pelayanan Jasa hukum di dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Klien agar mencapai hasil yang Maksimal;
Demikian surat Penawaran Jasa Pelayanan Hukum ini kami sampaikan, besar harapan kami agar Bapak/ Ibu memberikan kesempatan kami untuk dapat bertatap muka secara langsung untuk memperkenalkan Kantor Adokat kami, dan kami sangat menunggu kabar baik dan Bapak/ Ibu.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
NORMAN & PARTNER
Norman Aloysius Fernando Pandiangan, SH
Office:
JL. Raya Pancawarna 11 D/DK 17,
Perumnas Kota Baru Driyorejo, Gresik
Whattsapp : 082139059147