Pelayanan Jasa hukum di dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Klien agar mencapai hasil yang Maksimal
Tujuan yang ingin dicapai oleh Law Office Kami adalah didalam memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang memberikan kepuasaan bagi setiap Klien Kami baik perorangan / pribadi, Kelompok Masyarakat maupun Badan usaha diseluruh Indonesia. Sehingga setiap klien yang dilayani oleh Kantor Kami dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara professional dan maximal baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Serta melakukan usaha yang menunjang atau berkaitan dengan hal tersebut diatas sehingga Anda mempunyai Konsultan Hukum Tetap yang dapat membantu dalam menyelesaikan segala macam urusan Hukum.
LAW OFFICE kami menyediakan lingkup jasa pelayanan hukum sebagai berikut :
Bahwa bidang ini berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review Pembuatan Kontrak Perjanjian Kerjasama (Agreement), Contract Bisnis dan / atau Contract Drafting, seperti : Perjanjian sewa-menyewa, jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan
Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan seperti PENIPUAN, PENGGELAPAN asset milik perusahaan, PEMALSUAN, KORUPSI, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & Bisnis, Tanah, dan lain sebagainya.
Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti : Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai, dan lain-lain
Berkaitan erat dengan aspek Undang-undang Ketenagakerjaan / Perburuhan. Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee). Dan kami juga membantu Klien (perusahaan) dalam menjelaskan mengenai peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia
Bahwa Kantor Kami memang spesialisasi dan berpengalaman di Hukum Pertanahan dan PROPERTY sehingga mampu menangani persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Dan kami mampu dan sanggup didalam memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan REAL ESTATE, HOTEL, INDUSTRIAL PARK, perkembangan RESORT, dan perkembangan kepemilikan rumah
Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan hingga proses Penundaan Kewajiban Hutang (PKPU), Kepailitan Badan Usaha. Serta advice sejak pemberian jaminan, eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah.
Bidang ini berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi. Bahwa Kantor kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Klien berkaitan dengan segala macam proses dan permasalah yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, seperti : cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dalam berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pihak asuransi (Insurance)
Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan (Klien) dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dan Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Kilen
Pelayanan Jasa hukum di dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Klien agar mencapai hasil yang Maksimal